PERPRES
IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
(1) Ikatan Dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf c diberikan kepada anggota Polri yang
mengikuti pendidikan atas biaya negara dengan masa
pendidikan paling singkat 1 (satu) tahun.
(2) Anggota Polri yang telah menjalani Ikatan Dinas khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan:
penugasan sesuai bidang profesi;
penugasan sesuai jenjang pendidikan yang diikuti;
atau
- penugasan lain sesuai kebutuhan organisasi.
(3) Ikatan Dinas khusus dituangkan dalam bentuk surat
perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Anggota
Polri dan Pejabat yang Berwenang sebelum Anggota Polri
mengikuti pendidikan.
