PERPRES
IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Anggota Polri dapat melaksanakan Ikatan Dinas khusus
setelah melaksanakan Ikatan Dinas pertama paling
singkat selama 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Anggota Polri mengikuti Ikatan Dinas khusus
pada saat menjalani Ikatan Dinas pertama atau Ikatan
Dinas lanjutan pertama, kurun waktu Ikatan Dinas
pertama atau Ikatan Dinas lanjutan pertama ditambah
kurun waktu Ikatan Dinas khusus.
