PERPRES
IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Permohonan pengakhiran Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 6 ayat (2)
dapat disetujui atau ditolak oleh Pejabat yang Berwenang
berdasarkan kebutuhan organisasi Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan/atau pertimbangan khusus sesuai dengan
www.peraturan.go.id
2016, No.64
ketentuan peraturan perundang-undangan.
