PERPRES
IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk surat perjanjian
Ikatan Dinas, tata cara permohonan pengakhiran Ikatan Dinas,
dan penggantian biaya negara diatur dengan Peraturan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
