PERPRES
IKATAN DINAS KEANGGOTAAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1) Ikatan Dinas lanjutan kedua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan terhitung sejak
tanggal berakhirnya Ikatan Dinas lanjutan pertama
sampai dengan batas usia pensiun.
www.peraturan.go.id
2016, No.64 -4-
(2) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas lanjutan
kedua sebelum batas usia pensiun wajib mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Pejabat yang
Berwenang.
