Pasal 5
(1) Ikatan Dinas lanjutan pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan selama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak tanggal berakhirnya Ikatan Dinas
pertama.
(2) Anggota Polri yang akan mengakhiri Ikatan Dinas lanjutan
pertama wajib mengajukan permohonan secara tertulis
kepada Pejabat yang Berwenang paling lambat 6 (enam)
bulan sebelum masa Ikatan Dinas lanjutan pertama
berakhir.
(3) Anggota Polri yang telah menjalani masa Ikatan Dinas
lanjutan pertama dan tidak mengajukan permohonan
pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dianggap melanjutkan Ikatan Dinas.
(4) Anggota Polri yang tidak memenuhi Ikatan Dinas lanjutan
pertama wajib mengganti sebesar 3 (tiga) kali biaya yang
telah dikeluarkan oleh negara pada pendidikan
pengembangan.
