RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Tindak
SK No 148751A
PRES IDEN
- Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
- Gugus Tfigas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat yang selanjutnya disebut Gugus T\rgas Pusat adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional.
- Gugus T-rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi yang selanjutnya disebut Gugus T\rgas Provinsi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat provinsi.
- Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang KabupatenlKota yang selanjutnya disebut Gugus T:gas KabupatenlKota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten/ kota.
- Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.
- Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat RAD PPTPPO adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.
Pasal2...
SK No 148752 A
FRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN
PPTPPO Tahun 202O - 2024. (21 RAN PPTPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
- Gugus T\rgas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus T\rgas Kabupaten/Kota; dan
- kementerian/lembaga, dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Pasal 3
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pelaksanaan RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO
untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 202O - 2024. (21 RAD PPTPPO Tahun 202O 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN PPTPPO Tahun 202O 2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(3) RAD PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
. Pasal 5. .
SK No 1487.53 A
FRESIDEN
Pasal 5
(1) RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat:
- latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia;
- arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO;
- matriks RAN PPTPPO; dan
- mekanisme keda. (21 RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
RAN PPTPPO tahun 202O sampai dengan tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Pasal 8
Pendanaan pelaksanaan RAN PPTPPO bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 148754 A
PRES tDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Febnaari 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum, a
Djaman
SK No 148783 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa tindak pidana perdagangan or€rng merupakan salah satu perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia, sehingga diperlukan langkah konkret dan komprehensif guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (21 Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus T.rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu disusun dan diimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
SK No 148782A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a72Ol;
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Ta}lun 2O2L tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 91);
