PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 7
Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam melaksanakan RAN PPTPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat.