PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 8
Pendanaan pelaksanaan RAN PPTPPO bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
