PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 148754 A
PRES tDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Febnaari 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum, a
Djaman
SK No 148783 A
