PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 4
(1) Pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO
untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada RAD PPTPPO Tahun 202O - 2024. (21 RAD PPTPPO Tahun 202O 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada RAN PPTPPO Tahun 202O 2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(3) RAD PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
. Pasal 5. .
SK No 1487.53 A
FRESIDEN
