PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 3
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO
sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Pelaksanaan RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
