PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RAN
PPTPPO Tahun 202O - 2024. (21 RAN PPTPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi:
- Gugus T\rgas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus T\rgas Kabupaten/Kota; dan
- kementerian/lembaga, dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
