PERPRES
RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN
Pasal 5
(1) RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
memuat:
- latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia;
- arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO;
- matriks RAN PPTPPO; dan
- mekanisme keda. (21 RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
