PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 6
Pimpinan Gugus T\rgas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 5 terdiri atas:
- Ketua I Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Ketua II Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Ketua Harian Kepa1a Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Anggota 1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Agama;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- MenteriPerhubungan;
- MenteriKetenagakerjaan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Kesehatan; I 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepa1a Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif'
13.Menteri...
SK No 059871 A
PRESIDEN K INDONES
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
KepJa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Kepala Badan Pelindungan Peke{a Migran Indonesia; dan
Kepala Badan Keamanan Laut.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 1 1
(1) Untuk membantu kelancaran pelalsanaan tugas,
kepada Gugus T\rgas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.
(2) Sekretariat . . .
SK No 059872 A
PRESIDEN
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus T\rgas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugu.s Tugas Pusat.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
T[rgas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan
anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perd"gangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
T\rgas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait.
(4) Anggaran . . .
SK No 059873 A
PRESIDEN
(4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T[gas
Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota melalui perangkat daerah terkait.
(5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 059874 A
PRESIDEN
-7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O23
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Dep Perundang-undangan dan trasi Hukum,
il na Djaman
SK No 147375 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengefektilkan dan menjamin pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dilaksanakan oleh Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 2L Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720); SK No 147374A
- Peraturan . . .
