Pasal 6
Pimpinan Gugus T\rgas Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 5 terdiri atas:
- Ketua I Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Ketua II Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Ketua Harian Kepa1a Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Anggota 1. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Luar Negeri;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Agama;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- MenteriPerhubungan;
- MenteriKetenagakerjaan;
- Menteri Sosial;
- Menteri Kesehatan; I 1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepa1a Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif'
13.Menteri...
SK No 059871 A
PRESIDEN K INDONES
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Menteri Pemuda dan Olahraga;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Kepala Badan Intelijen Negara;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
KepJa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
Kepala Badan Pelindungan Peke{a Migran Indonesia; dan
Kepala Badan Keamanan Laut.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 1 1
(1) Untuk membantu kelancaran pelalsanaan tugas,
kepada Gugus T\rgas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.
(2) Sekretariat . . .
SK No 059872 A
PRESIDEN
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara ex-officio oleh salah satu unit kerja yang berada di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus T\rgas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugu.s Tugas Pusat.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 3O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
