Pasal 30
(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
T[rgas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan
anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perd"gangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
T\rgas Provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui perangkat daerah terkait.
(4) Anggaran . . .
SK No 059873 A
PRESIDEN
(4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus T[gas
Kabupaten/Kota dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota melalui perangkat daerah terkait.
(5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 059874 A
PRESIDEN
-7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengu.ndangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O23
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Dep Perundang-undangan dan trasi Hukum,
il na Djaman
SK No 147375 A
