PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud
dengan:
- Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat, yang
selanjutnya disebut Gugus Tugas Pusat adalah
lembaga koordinatif yang bertugas
mengoordinasikan upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang di
2021, No.102 -3-
tingkat nasional.
- Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi, yang
selanjutnya disebut Gugus Tugas Provinsi adalah
lembaga koordinatif yang bertugas
mengoordinasikan upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang di
tingkat provinsi.
- Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Gugus
Tugas Kabupaten/Kota adalah lembaga
koordinatif yang bertugas mengoordinasikan
upaya pencegahan dan penanganan tindak
pidana perdagangan orang di tingkat
kabupaten/kota.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan
perempuan dan tugas pemerintahan di bidang
perlindungan anak.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
(1) Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas:
- mengoordinasikan upaya pencegahan dan
penanganan masalah tindak pidana
perdagangan orang;
- melaksanakan advokasi, sosialisasi,
pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama
nasional maupun internasional;
- memantau perkembangan pelaksanaan
perlindungan korban yang meliputi
rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi
sosial;
2021, No.91 -4-
- memantau perkembangan pelaksanaan
penegakan hukum; dan
- melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas Pusat
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan strategi dan rencana aksi
nasional pencegahan dan penanganan tindak
pidana perdagangan orang;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
pendampingan dan konsultasi upaya
pencegahan dan penanganan tindak pidana
perdagangan orang bagi para pemangku
kepentingan di pusat dan daerah;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
komunikasi, informasi, dan edukasi serta
diseminasi upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan
orang bagi para pemangku kepentingan di
pusat dan daerah;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
pelatihan upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan
orang bagi para pemangku kepentingan di
pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
jejaring dan kemitraan serta hubungan antar
lembaga baik nasional dan internasional dan
masyarakat dalam upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan
orang;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan
evaluasi perkembangan pelaksanaan
perlindungan korban yang meliputi
rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi
2021, No.102 -5-
sosial;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan
evaluasi perkembangan pelaksanaan
penegakan hukum;
- pengembangan sistem pendataan dan
pencatatan penanganan kasus tindak pidana
perdagangan orang secara terintegrasi dan
termutakhir; dan
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 terdiri atas:
- Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Ketua II : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Ketua Harian : Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Agama;
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
Menteri Perhubungan;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Sosial;
Menteri Kesehatan;
2021, No.91 -6-
- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
- Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- Menteri Komunikasi dan
Informatika;
- Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Menteri Pemuda dan
Olahraga;
- Menteri Kelautan dan
Perikanan;
- Menteri Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi;
- Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen
Negara;
- Jaksa Agung Republik
Indonesia;
- Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan
Korban;
- Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi
Keuangan;
- Kepala Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia;
2021, No.102 -7-
dan
- Kepala Badan Keamanan
Laut.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Gugus
Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus
Tugas Kabupaten/Kota harus melaksanakan
koordinasi dan sinkronisasi dalam hubungan
dengan instansi dan pihak terkait sesuai tugas
dan fungsinya.
(2) Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan
langkah-langkah pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus
Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas
Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan
instansi dan pihak terkait untuk menyusun dan
mengimplementasikan kebijakan, program, serta
kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional
dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 16
Untuk menjamin efektivitas langkah pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus
Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas
Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, pemantauan,
dan evaluasi, serta pelaporan secara periodik dan
berjenjang.
2021, No.91 -8-
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian
Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak.
(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan
anggaran untuk pelaksanaan kegiatan
pencegahan dan penanganan tindak pidana
perdagangan orang sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing.
(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui
perangkat daerah terkait.
(4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah
terkait.
(5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu
pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu
pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang
selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain
yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
2021, No.102 -9-
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2021
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengefektifkan dan menjamin
pelaksanaan langkah pencegahan dan penanganan
tindak pidana perdagangan orang yang selama ini
dilaksanakan oleh Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu
dilakukan penyesuaian susunan organisasi,
nomenklatur keanggotaan, penambahan keanggotaan,
tugas dan fungsi, pengelolaan data yang terintegrasi,
dan sumber pendanaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4720);
- Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang;
