PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008
Pasal 6
Pimpinan Gugus Tugas Pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 terdiri atas:
- Ketua I : Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
- Ketua II : Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Ketua Harian : Menteri Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan
Anak;
- Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri Agama;
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
Menteri Perhubungan;
Menteri Ketenagakerjaan;
Menteri Sosial;
Menteri Kesehatan;
2021, No.91 -6-
- Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan;
- Menteri Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- Menteri Komunikasi dan
Informatika;
- Menteri Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan
Nasional;
- Menteri Pemuda dan
Olahraga;
- Menteri Kelautan dan
Perikanan;
- Menteri Desa,
Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan
Transmigrasi;
- Panglima Tentara Nasional
Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Kepala Badan Intelijen
Negara;
- Jaksa Agung Republik
Indonesia;
- Ketua Lembaga
Perlindungan Saksi dan
Korban;
- Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi
Keuangan;
- Kepala Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia;
2021, No.102 -7-
dan
- Kepala Badan Keamanan
Laut.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
