PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Gugus
Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus
Tugas Kabupaten/Kota harus melaksanakan
koordinasi dan sinkronisasi dalam hubungan
dengan instansi dan pihak terkait sesuai tugas
dan fungsinya.
(2) Untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan
langkah-langkah pemberantasan tindak pidana
perdagangan orang, Gugus Tugas Pusat, Gugus
Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas
Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan
instansi dan pihak terkait untuk menyusun dan
mengimplementasikan kebijakan, program, serta
kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Nasional
dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
