PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 69 TAHUN 2008
Pasal 16
Untuk menjamin efektivitas langkah pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang, Gugus
Tugas Pusat, Gugus Tugas Provinsi, dan Gugus Tugas
Kabupaten/Kota melakukan koordinasi, pemantauan,
dan evaluasi, serta pelaporan secara periodik dan
berjenjang.
2021, No.91 -8-
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
