Pasal 30
(1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian
Anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak.
(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan
anggaran untuk pelaksanaan kegiatan
pencegahan dan penanganan tindak pidana
perdagangan orang sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing.
(3) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
Tugas Provinsi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi melalui
perangkat daerah terkait.
(4) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus
Tugas Kabupaten/Kota dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota melalui perangkat daerah
terkait.
(5) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu
pada Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(6) Dalam mengalokasikan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) mengacu
pada Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(7) Sumber pendanaan kegiatan pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan orang
selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dapat berasal dari sumber lain
yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
2021, No.102 -9-
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2021
,
ttd.
