Pasal 4
(1) Gugus Tugas Pusat mempunyai tugas:
- mengoordinasikan upaya pencegahan dan
penanganan masalah tindak pidana
perdagangan orang;
- melaksanakan advokasi, sosialisasi,
pelatihan, dan kerja sama baik kerja sama
nasional maupun internasional;
- memantau perkembangan pelaksanaan
perlindungan korban yang meliputi
rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi
sosial;
2021, No.91 -4-
- memantau perkembangan pelaksanaan
penegakan hukum; dan
- melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Gugus Tugas Pusat
menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan strategi dan rencana aksi
nasional pencegahan dan penanganan tindak
pidana perdagangan orang;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
pendampingan dan konsultasi upaya
pencegahan dan penanganan tindak pidana
perdagangan orang bagi para pemangku
kepentingan di pusat dan daerah;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
komunikasi, informasi, dan edukasi serta
diseminasi upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan
orang bagi para pemangku kepentingan di
pusat dan daerah;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
pelatihan upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan
orang bagi para pemangku kepentingan di
pusat dan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
jejaring dan kemitraan serta hubungan antar
lembaga baik nasional dan internasional dan
masyarakat dalam upaya pencegahan dan
penanganan tindak pidana perdagangan
orang;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan
evaluasi perkembangan pelaksanaan
perlindungan korban yang meliputi
rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi
2021, No.102 -5-
sosial;
- penyiapan, koordinasi, dan pelaksanaan
pemetaan, identifikasi, pemantauan, dan
evaluasi perkembangan pelaksanaan
penegakan hukum;
- pengembangan sistem pendataan dan
pencatatan penanganan kasus tindak pidana
perdagangan orang secara terintegrasi dan
termutakhir; dan
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan
laporan.
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
