Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan
untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah
sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi
kebutuhan dasamya.
- Komunitas Adat Terpencil yang selanjutnya disingkat
dengan KAT adalah sekumpulan orang dalam jumlah
tertentu yang terikat oleh kesatuan geografis,ekonomi,
darr/atau sosial budaya, dan miskin, terpencil, darr/atau
rentan sosial ekonomi.
- Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang,
perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan,
dan/ atau pelayanan sosial.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pernerintahan di bidang sosial.
Pasa12 ... ..i
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa12
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dimaksudkan untuk
mengembangkan kemandiriannya agar mampu memenuhi
kebutuhan dasarnya. ,
Pasal3
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT bertujuan untuk
mewujudkan:
perlindungan hak sebagai warga negara;
pemenuhan kebutuhan dasar;
integrasi KAT dengan sistem sosial yang lebih luas; dan
kemandirian sebagai warga negara.
KRITERIA
Pasal4
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan
berdasarkan kriteria KAT.
(2) Kriteria KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
keterbatasan akses pelayanan sosial dasar;
tertutup, hornogen, dan penghidupannya tergantung
kepada sumber daya alam;
marjinal di pedesaan dan perkotaan; danJatau
tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah
pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil.
(3) Menteri ...
PRESIDi::N
REPUBLIK INDONESIA
(3)Menteri rnenetapkan lokasi KAT sebagai dasar untuk
rnelaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
Pasa15
Kriteria keterbatasan akses pelayanan sosial dasar
sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 4 ayat (2) huruf a
rnerupakan suatu keadaan yang ditandai dengan belurn
tercukupinya pelayanan di bidang pemenuhan kebutuhan
dasar.
Pasal6
(1) Kriteria tertutup sebagairnana dimaksud dalarn Pasal 4
ayat (2) huruf b merupakan suatu keadaan yang ditandai
dengan tingkat interaksi sosial yang masih terbatas
dengan masyarakat lainnya.
(2)Kriteria homogen sebagairnana clirnaksuddalarn Pasal 4 ayat
(2) huruf b merupakan suatu keadaan yang ditandai adanya
hidup dalarn kesatuan suku yangrelatifsarna.
(3)Kriteria penghidupannya tergantung kepada surnber daya
alarn sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (2) huruf
b merupakan suatu keadaan yang ditandai dengan
ketergan tungan pada sumber daya alam yang relatif
tinggi.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal7
Kriteria marjinal eli pedesaan dan perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c ditandai oleh
keterbatasan akses untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan
pelayanan administrasi pernerintahan.
Pasa18
Kriteria tinggal di wilayah. perbatasan antar negara, daerah
pesisir, pulau-pulau terluar, dan terpencil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d penetapannya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasa19
(1)Pemberdayaan Sosial terhadap KATdilaksanakan dalam
bidang:
permukiman;
administrasi kependudukan;
kehidupan beragama;
kesehatan;
pendidikan;
ketahanan pangan;
penyediaan akses kesempatan kerja;
penyediaan ...
PRESIDEN
- penyediaan akses lahan;
- advokasi dan bantuan hukum;
J. pelayanan sosial; danl atau
- lingkungan hidup.
(2)Selain bidang sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
Pemberdayaan Sosial terhadap KATdapat dilaksanakan
dalam bidang lain sesuai dengan kebutuhan KAT.
(3)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2),
diselenggarakan oleh kementeriarr/Iembaga terkait sesuai
dengan tugas dan fungsi.
Pasal 10
(1)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT
dilaksanakan berdasarkan kategori dengan jangka waktu
pemberdayaan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jangka
waktu pemberdayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KATdilakukan
melalui tahapan kegiatan:
persiapan pemberdayaan;
peJaksanaan pemberdayaan;
rujukan; dan
terminasi.
PasaI12 ...
,,0" I
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA
Pasa! 12
(1) Kegiatan pers.apan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a merupakan tahapan prakondisi • Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Kegiatan persiapan pemberdayaan sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1)dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
pemetaan sosial;
penjajagan awal;
studi kelayakan;
semiloka;
penyusunan rencana dan program; dan
penyiapan kondisi masyarakat.
Pasal 13
Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
diagnosis dan pernberian motivasi;
pelatihan keterampilan;
pendampingan;
pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat
usaha;
peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
supervisi, dan advokasi sosial;
penguatan keserasian sosial;
penataan lingkungan sosial; c}anj atau
- bimbingan lanjut.
Pasal 14...
"
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal14
(1)Kegiatan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c merupakan tahapan pumabina berupa pengalihan
programjkegiatan pada berbagai pihak sesuai kebutuhan
KAT.
(2)Pumabina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tahapan akhir setelah proses waktu
pemberdayaan.
Pasal15
(1)Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf d merupakan tahapan pengalihan program
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk pembuatan berita acara
pengalihan program Pernberdayaan Sosial terhadap KAT
dari Menteri kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan
Pemberdayaan Sosial terhadap KATdiatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV...
PRESIDEN
BABIV
KOORDINASr
Pasal17
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilakukan secara
komprehensif, terencana, terarah, terukur, terpadu,
sinergi, terkoordinasi, dan berkelanjutan antar
kementerian/Iernbaga sesuai dengan kewenangannya.
(3)Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan
oleh Menteri.
Pasal 18
(I) Gubernur mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial
terhadap KATpada tingkat provinsi.
(2)Bupati/yYalikota mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial
terhadap KATpada tingkat kabupaten /kota.
Pasal 19
(1)Dalam melaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat
membentuk forum koordinasi Pemberdayaan Sosial
terhadap KAT.
(2) Forum ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)Forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
lembaga yang bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis.
(3)Forum koordinasi Pemberdayaan SosiaJ terhadap KAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertugas memberikan
saran, masukan, dan gagasan daJam menggalang sinergi
dan kemitraan berbagai pihak dalam Pemberdayaan Sosial
. terhadap KAT sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing.
(4)Forum koordinasi dilaksanakan melalui pertemuan
paling sedikit 3 (tiga)bulan sekali.
Pasa120
(I) Forum koordinasi di pusat dipimpin oleh Menteri yang
anggotanya dari unsur pemerintah, tenaga ahli,
praktisi, dan lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Forum koordinasi di provinsi dipimpin oleh Gubernur
atau pejabat yang ditunjuk yang anggotanya dari unsur
satuan kerja perangkat daerah provinsi, tenaga ahli,
praktisi dan lembaga kesejahteraan sosial.
(3) Forum koordinasi di kabupaten Zkota dipimpin oleh
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk yang
anggotanya dari unsur satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota, tenaga ahli, praktisi dan lembaga
kesejahteraan sosial.
Pasa121
Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur
dengan Peraturan Menteri.
" BABV ...
PRESIDEN
BABV
Pasal22
Masyarakat rnernpunyai kesernpatan yang seluas-luasnya, untuk berperan dalarn Pernberdayaan Sosial terhadap KAT.
Pasal23
(1)Peran rnasyarakat dalam Pernberdayaan Sosial terhadap
KATdilakukan rnelalui:
- sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan
dengan penentuan kebijaksanaan danJatau
pelaksanaan Pernberdayaan Sosial terhadap K.t\T;
- rnenginformasikan kepada Pemerintah atau instansi
yang berwenang atas diketahuinya atau diternukannya
lokasi KAT;
- pernberian bantuan, pelayanan danjatau kerja sarna
dalam kegiatan Pernberdayaan Sosial terhadap KAT;
pengadaan saran a dan prasarana.danj'atau
kegiatan lainnya berkenaan dengan pelaksanaan
Pernberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Peran rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh:
perseorangan;
keluarga;
organisasi keagarnaan;
organisasi sosial kemasyarakatan;
lembaga swadaya masyarakat;
organisasi profesi;
badan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
badan usaha;
lembaga kesejahteraan sosial; dan
- lembaga kesejahteraan sosial asing.
(3)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pacta ayat (2)
dilakukan untuk mendukung keberhasilan
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(4)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABVI
Pasa124
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sesuai dengan
kewenangannya.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BABVII
PENDANAAN
Pasal 25
Sumber pendanaan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT,meliputi:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
·1
- Anggaran ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan per.mdang-undangan,
BABVIII
Pasal26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 111
Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial
Komunitas Adat Terpencil, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak berten tangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan
Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal28
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penernpatannya dalarn Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desernber 2014
INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diurvlongkan di Jakarta
pad., o.illggal 24 Desember 2014
MENTERl HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu
- Pasal4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ten tang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
- Peraturan Pemerintah Nornor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial [Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5294);
