PERPRES
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KATdilakukan
melalui tahapan kegiatan:
persiapan pemberdayaan;
peJaksanaan pemberdayaan;
rujukan; dan
terminasi.
PasaI12 ...
,,0" I
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA
Pasa! 12
(1) Kegiatan pers.apan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf a merupakan tahapan prakondisi • Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Kegiatan persiapan pemberdayaan sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1)dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
pemetaan sosial;
penjajagan awal;
studi kelayakan;
semiloka;
penyusunan rencana dan program; dan
penyiapan kondisi masyarakat.
