Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
diagnosis dan pernberian motivasi;
pelatihan keterampilan;
pendampingan;
pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat
usaha;
peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
supervisi, dan advokasi sosial;
penguatan keserasian sosial;
penataan lingkungan sosial; c}anj atau
- bimbingan lanjut.
Pasal 14...
"
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal14
(1)Kegiatan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf c merupakan tahapan pumabina berupa pengalihan
programjkegiatan pada berbagai pihak sesuai kebutuhan
KAT.
(2)Pumabina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tahapan akhir setelah proses waktu
pemberdayaan.
Pasal15
(1)Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf d merupakan tahapan pengalihan program
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dalam bentuk pembuatan berita acara
pengalihan program Pernberdayaan Sosial terhadap KAT
dari Menteri kepada Pemerintah Daerah.
