PERPRES
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan
Pasal 16
BAB 3 — PELAKSANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan
Pemberdayaan Sosial terhadap KATdiatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB IV...
PRESIDEN
BABIV
KOORDINASr
Pasal17
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab
dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilakukan secara
komprehensif, terencana, terarah, terukur, terpadu,
sinergi, terkoordinasi, dan berkelanjutan antar
kementerian/Iernbaga sesuai dengan kewenangannya.
(3)Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan
oleh Menteri.
