PERPRES
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN
(I) Gubernur mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial
terhadap KATpada tingkat provinsi.
(2)Bupati/yYalikota mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial
terhadap KATpada tingkat kabupaten /kota.
