Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1)Dalam melaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT
Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat
membentuk forum koordinasi Pemberdayaan Sosial
terhadap KAT.
(2) Forum ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2)Forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
lembaga yang bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis.
(3)Forum koordinasi Pemberdayaan SosiaJ terhadap KAT
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertugas memberikan
saran, masukan, dan gagasan daJam menggalang sinergi
dan kemitraan berbagai pihak dalam Pemberdayaan Sosial
. terhadap KAT sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing.
(4)Forum koordinasi dilaksanakan melalui pertemuan
paling sedikit 3 (tiga)bulan sekali.
Pasa120
(I) Forum koordinasi di pusat dipimpin oleh Menteri yang
anggotanya dari unsur pemerintah, tenaga ahli,
praktisi, dan lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Forum koordinasi di provinsi dipimpin oleh Gubernur
atau pejabat yang ditunjuk yang anggotanya dari unsur
satuan kerja perangkat daerah provinsi, tenaga ahli,
praktisi dan lembaga kesejahteraan sosial.
(3) Forum koordinasi di kabupaten Zkota dipimpin oleh
Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk yang
anggotanya dari unsur satuan kerja perangkat daerah
kabupaten/kota, tenaga ahli, praktisi dan lembaga
kesejahteraan sosial.
Pasa121
Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur
dengan Peraturan Menteri.
" BABV ...
PRESIDEN
BABV
Pasal22
Masyarakat rnernpunyai kesernpatan yang seluas-luasnya, untuk berperan dalarn Pernberdayaan Sosial terhadap KAT.
Pasal23
(1)Peran rnasyarakat dalam Pernberdayaan Sosial terhadap
KATdilakukan rnelalui:
- sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan
dengan penentuan kebijaksanaan danJatau
pelaksanaan Pernberdayaan Sosial terhadap K.t\T;
- rnenginformasikan kepada Pemerintah atau instansi
yang berwenang atas diketahuinya atau diternukannya
lokasi KAT;
- pernberian bantuan, pelayanan danjatau kerja sarna
dalam kegiatan Pernberdayaan Sosial terhadap KAT;
pengadaan saran a dan prasarana.danj'atau
kegiatan lainnya berkenaan dengan pelaksanaan
Pernberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Peran rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh:
perseorangan;
keluarga;
organisasi keagarnaan;
organisasi sosial kemasyarakatan;
lembaga swadaya masyarakat;
organisasi profesi;
badan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
badan usaha;
lembaga kesejahteraan sosial; dan
- lembaga kesejahteraan sosial asing.
(3)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pacta ayat (2)
dilakukan untuk mendukung keberhasilan
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(4)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BABVI
Pasa124
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sesuai dengan
kewenangannya.
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BABVII
PENDANAAN
