Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN
Sumber pendanaan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT,meliputi:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
·1
- Anggaran ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan per.mdang-undangan,
BABVIII
Pasal26
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 111
Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial
Komunitas Adat Terpencil, dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak berten tangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan
Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal28
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penernpatannya dalarn Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desernber 2014
INDONESIA,
ttd.
JOKOWIDODO
Diurvlongkan di Jakarta
pad., o.illggal 24 Desember 2014
MENTERl HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
