PERPRES
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, perlu menetapkan
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT
dilaksanakan berdasarkan kategori dengan jangka waktu
pemberdayaan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jangka
waktu pemberdayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
