KEM ENTERIAN TRANSM I GRASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Transmigrasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
Pasal 1O
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan .
SK No 248401 A
PRESTDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri. (a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian. Pasal4...
SK No 247824 A
PRESIDEN
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi untuk'membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal; b.Direktorat...
SK No 248400 A
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup; dan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perurmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perLrmusan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
- pelaksanaan. . .
SK No 248402 A
PRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15. . .
SK No 248403 A
PRESIDEN
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perurmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- pelaksanaan .
SK No 248404 A
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagian Kelima Inspektorat Jenderal
Pasal 17
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 18
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantattan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Staf Ahli
Pasal 20
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Jenderal' . Pasar 2r . .
SK No 247825 A
PRESIDEN
Pasal 21
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan
Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan, kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang potitik dan hukum.
Bagian Ketujuh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 22
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di Kementerian, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 24
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV...
SK No 248406 A
PRESIDEN
TATA KERJA
Pasal 25
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 26
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 28
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 29
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip...
SK No 247826 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 30
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 1
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 33
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 34
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BABVII ...
SK No 248408 A
PRESIDEN
Pasal 35
(1) Penataan organisasi Kementerian, ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndangan-undangan dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 36
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 1921, dilaksanakan oleh Kementerian.
Pasal 38. . .
SK No 247827 A
PRESIDEN
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, menggunakan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor l92l sesuai dengan tugas dan fungsi yang bersesuaian.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 192),, melaksanakan tugas dan fungsinya pada Kementerian.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 192lr, menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian.
Pasal 4 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 248410 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 247794A
