PERPRES
KEM ENTERIAN TRANSM I GRASI
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15. . .
SK No 248403 A
PRESIDEN
