PERPRES
KEM ENTERIAN TRANSM I GRASI
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantattan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam Staf Ahli
