PERPRES
KEM ENTERIAN TRANSM I GRASI
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal; b.Direktorat...
SK No 248400 A
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup; dan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
