PERPRES
KEM ENTERIAN TRANSM I GRASI
Pasal 24
BAB 4 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV...
SK No 248406 A
PRESIDEN
TATA KERJA
