PERPRES
KEM ENTERIAN TRANSM I GRASI
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan perurmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
