PERPRES
KEM ENTERIAN TRANSM I GRASI
Pasal 21
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan
Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pembangunan, kemasyarakatan, lingkungan hidup, dan transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang potitik dan hukum.
Bagian Ketujuh Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
