TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
DalamPeraturanPresidenini yang dimaksuddengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
www.peraturan.go.id
2015, No.250
- Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja
secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan
Lembaga Administrasi Negara.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telahmendapatpersetujuandarimenteriyang
menyelenggarakanurusanpemerintahan di
bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
LembagaAdministrasi Negara, selain diberikan penghasilan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di LingkunganLembagaAdministrasi Negara
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu danbelum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan
LembagaAdministrasi Negara;
- Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
www.peraturan.go.id
2015, No.250 -4-
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasisebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
LembagaAdministrasi Negara yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan KepalaLembagaAdministrasi
Negara.
Pasal 4
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang
merupakanbagiantidakterpisahkandariPeraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.
Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan LembagaAdministrasi Negara ditetapkan oleh
KepalaLembagaAdministrasi Negara sesuai dengan
persetujuanmenteriyang
www.peraturan.go.id
2015, No.250
menyelenggarakanurusanpemerintahan di
bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga
Administrasi Negara sebagaimana dimaksud padaayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga
Administrasi Negara setelah mendapat persetujuan
menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteriyang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteriyang
menyelenggarakanurusanpemerintahan di
bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi berkoordinasi dengan menteriyang
menyelenggarakanurusanpemerintahan di
bidangkeuangan.
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja
dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada
jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannyamaka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi
www.peraturan.go.id
2015, No.250 -6-
Negarawajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama-sama.
Pasal 10
Ketentuan lebihlanjutmengenaiteknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara
setelahberkoordinasidenganmenteriyang
menyelenggarakanurusanpemerintahan di
bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteriyang
menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 11
PadasaatPeraturanPresideninimulaiberlaku, Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Bagi Pegawaidi Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.250
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2015
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2015, No.250 -8-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai
dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah
dilakukan di lingkunganLembagaAdministrasi Negara,
tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu
untuk ditingkatkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
www.peraturan.go.id
2015, No.250 -2-
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014
tentangAparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- PeraturanPresidenNomor57Tahun
2013tentangLembagaAdministrasi Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
