PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
LembagaAdministrasi Negara, selain diberikan penghasilan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.
