Pasal 3
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, tidak diberikan kepada:
- Pegawai di LingkunganLembagaAdministrasi Negara
yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu danbelum diberhentikan
sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
yang diperbantukan/dipekerjakan pada
badan/instansi lain di luar lingkungan
LembagaAdministrasi Negara;
- Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau
www.peraturan.go.id
2015, No.250 -4-
dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasisebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan
LembagaAdministrasi Negara yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan KepalaLembagaAdministrasi
Negara.
