PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 11
PadasaatPeraturanPresideninimulaiberlaku, Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja
Bagi Pegawaidi Lingkungan LembagaAdministrasi Negara
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
