PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Ketentuan lebihlanjutmengenaiteknis pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh KepalaLembagaAdministrasi Negara
setelahberkoordinasidenganmenteriyang
menyelenggarakanurusanpemerintahan di
bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi dan menteriyang
menyelenggarakanurusanpemerintahan di bidang keuangan.
