Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di
lingkungan LembagaAdministrasi Negara ditetapkan oleh
KepalaLembagaAdministrasi Negara sesuai dengan
persetujuanmenteriyang
www.peraturan.go.id
2015, No.250
menyelenggarakanurusanpemerintahan di
bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari
para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga
Administrasi Negara sebagaimana dimaksud padaayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga
Administrasi Negara setelah mendapat persetujuan
menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteriyang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteriyang
menyelenggarakanurusanpemerintahan di
bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi berkoordinasi dengan menteriyang
menyelenggarakanurusanpemerintahan di
bidangkeuangan.
