TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan
Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina
Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan
Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur
Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Dokter Hewan Karantina adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang
diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai
2020, No.271 -4-
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan
Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan setiap
bulan.
(2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Karantina Tumbuhan diberikan Tunjangan
Pemeriksa Karantina Tumbuhan setiap bulan.
(3) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diberikan Tunjangan Dokter
Hewan Karantina setiap bulan.
(4) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan diberikan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan setiap bulan.
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Besaran Tunjangan Dokter Hewan Karantina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Besaran Tunjangan Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
2020, No.271 -5-
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan,
Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina,
dan Paramedik Karantina Hewan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 5
(1) Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan
Tumbuhan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Tunjangan Dokter Hewan Karantina
dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian Tunjangan Paramedik Karantina Hewan
dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2020, No.271 -6-
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa
Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan
Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020
,
ttd.
2020, No.271 -7-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina
Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan
Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan,
Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan yang
sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab
pekerjaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
2020, No.271 -3-
