Pasal 5
(1) Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan
Tumbuhan dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat
dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian Tunjangan Dokter Hewan Karantina
dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pemberian Tunjangan Paramedik Karantina Hewan
dihentikan apabila Pegawai Aparatur Sipil Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau
karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2020, No.271 -6-
