PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan,
Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina,
dan Paramedik Karantina Hewan dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
