Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Besaran Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Besaran Tunjangan Dokter Hewan Karantina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(4) Besaran Tunjangan Paramedik Karantina Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
2020, No.271 -5-
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
