Pasal 2
(1) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Analis Perkarantinaan Tumbuhan diberikan
Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan setiap
bulan.
(2) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pemeriksa Karantina Tumbuhan diberikan Tunjangan
Pemeriksa Karantina Tumbuhan setiap bulan.
(3) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina diberikan Tunjangan Dokter
Hewan Karantina setiap bulan.
(4) Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan diberikan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan setiap bulan.
