PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKARANTINAAN
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa
Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan
Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
